Lampungnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dialami WDY alias Bodrex Sitega, warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Bodrex Sitega”, yang telah mencemarkan nama baik institusi Polri melalui akun Facebook miliknya.
Ia ditangkap Rabu (26/07) pukul 20.00 WIB dirumahnya oleh Tim Panther Satreskrim Polres Bojonegoro karena dianggap telah menyebar ujaran kebencian (hate speech) provokasi atau hinaan kepada individu atau kelompok lain melalui media sosial.
Penangkapan tersebut hasil pelacakan Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro, yang terhadap pemilik akun tersebut, setelah diketahui pelaku memposting status yang mengandung unsur ujaran kebencian. Setelah diketahui identitas pelaku maka pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan, bahwa Tim Panther telah menangkap WDY bin DSK als Bodrex Sitega, warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun facebook “Bodrex Sitega”, yang diduga telah mencemarkan nama baik institusi polri melalui akun Facebook miliknya.
“Setelah Tim Cyber Troops mendeteksi identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther segera melakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan,” ucap Kapolres pada Kamis (27/7) dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Diketahui, bahwa pada Rabu (26/07) sekira pukul 14.36 WIB, pelaku mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan nama akun ” Bodrex Sitega” dengan kata-kata “Polisi Bojonegoro matane picek aku di tilang polisi dancok isone golek duwek nok dalan,”
Kemudian Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro mendeteksi adanya postingan tersebut. Selanjutnya tim segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku. “ Sekitar pukul 16.00 WIB, tim sudah mengetahui identitas dan domisili pelaku,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, diduga karena ketakutan, pada sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku menghapus akunnya, namun Tim Cyber Troops telah memiliki bukti-bukti dari screenshoot postingan pelaku. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang serupa, yang diduga milik pelaku.
“Meskipun akun telah dihapus, tidak dengan serta-merta dapat menghilangan data digital yang pernah di posting oleh pelaku,” tegas Kapolres.
Pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal Pasal 45A ayat (1) dan (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)