Bandarlampung, Lampungnews.com – Belasan tersangka tindak pidana korupsi masih menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dua orang koruptor, Sugiarto Wiharjo (Alay) dan Satono masih menjadi The Most Wanted.
Meski tidak merinci nama-nama tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), totalnya DPO mencapai sebanyak 27 tersangka. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Syafrudin usai Press Gathering.
“DPO sampai saat ini mencapai 27 tersangka. Diantaranya, 14 tersangka Pidanan Umum (Pidum) dan 13 tersangka Pidana Khusus (Pidsus),” jelasnya, Jumat (21/7).
Menurut Syafrudin, pihaknya sudah menjalankan upaya untuk pencarian DPO yang terdaftar di Kejati. Baik dari instansi terkait maupun dari bantuan semua instansi. “Bukan berarti kita mendiamkannya untuk DPO, justru kita sudah upayakan untuk pencarian tersangka baik dari instansj terkait maupun bantuan dari semua instansi,” terangnya.
Berdasarkan rilis Bidang Intelijen Kejati Lampung, upaya pencarian itu antara lain, membuka informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui telepon dan SMS Center ke 082282991000 alau dapat melalui media sosial facebook (Asisten Intelijen) atau Twiteer (@intelkejatilpg), serta dapat melalui email (asistelkejatilampung@gmail.com).
“Akun ini dikelola dan dikendalikan langsung oleh asisten intelijen sehingga dapat mencegah bocornya informasi yang masuk ataupun guna menjaga kerahasiaan pelapor atau masyarakat yang akan melaporkan keberadaan para terpidana,” kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo Simanjuntak.
Upaya lain yakni, melakukan pendataan kembali terhadap para terpidana beserta seluruh keluarga dan kerabat dekatnya sehingga dihasilkan data intelijen dalam bentuk profil lengkap dan ter-update.
Kemudian, melakukan pelacakan keberadaan terpidana melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota di seluruh wilayah Lampung, berkoordinasi dengan pihak-pihak atau dinas terkait antara lain imigrasi, pelabuhan atau bandara, kepolisian, TNI dengan memberdayakan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
“Melakukan pemantaun melalui media sosial (facebook atau twitter) yang digunakan oleh anak-anak atau keluarga para terpidana guna mendapatkan informasi atau petunjuk sekecil apapun tentang komunikasi atau keberadaan pam terpidana,” katanya. (Adam)