
Pringsewu, Lampungnews.com – Kepala Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran Sumarso (48), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Ia ditangkap bersama rekannya Doni Setiawan (29), Jumat (25/8) kemarin.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, penangkapan dilakukan setelah polisi menggrebek rumah Sumarso, pria yang diketahui sebagai kepala pekon tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka ditangkap atas dugaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku diamankan dari rumah kepala pekon usai memakai sabu,” kata Anton melalui rilis Humas Polres Tanggamus, Sabtu siang.
Hasil penggrebekan, kata Anton, pihak nya mendapati sejumlah barang bukti narkoba dari dalam rumah sang kepala pekon. “Barang bukti yang diamankan berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone,” kata Anton.
Sementara, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, katanya. (Anton Nugroz)