Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti menggunakan narkoba, dua terdakwa eks anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan Dharma Wijaya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nirmala Dewi mengatakan, kedua terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan kepada kedua terdakwa dan menyatakan kedua terdakwa agar tetap di tahan,” jelasnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/8).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan, pada bulan Mei 2017 lalu, Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama OB (DPO), untuk melihat meja yang telah dipesan Nizar kepada OB. Sampai di rumah OB di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut. Dharma menunggu di teras, sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.
“Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah OB kemudian mereka masuk ke kamar OB yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu yang sudah disiaplan oleh OB,” katanya.
Namun, lanjut JPU, usai mereka ingin menghisap sabu-sabu tersebut aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek mereka. Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat isap sabu di dalam kamar tersebut.”Polisi lalu menangkap keduanya. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi guna penyelidikan,” terangnya.
Dari hasil uji lab laboraturium Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, disimpulkan kandungan yang ada di dalam alat hisap positif mengandung metafetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Adam)