• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Panti Pijat ‘Plus’ Digrebek, Terapis Kepergok Layani Konsumen Tanpa Pakaian

Alian by Alian
22 Agustus 2017
in Daerah
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

170
SHARES
472
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (Ist)

Lampungnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menyegel sebuah panti pijat di Jalan Jenderal Sudirman karena diduga menyediakan layanan tambahan yang mengarah tindakan mesum. Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah penutupan tempat panti pijat tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa panti pijat tersebut diduga bukan untuk melayani pijat pada umumnya, melainkan ada layanan tambahan yang mengarah ke tindakan mesum.

Apalagi, lanjut dia, saat didatangi petugas Satpol PP, di dalam kamar terdapat laki-laki yang hanya mengenakan pakaian dalam. Sedangkan perempuan sebagai terapis dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan hanya mengenakan celana panjang.

“Jika hanya sekadar pijat cape, tentunya tidak perlu telanjang seperti itu,” ujarnya dikutip dari merdeka.com, Selasa (22/8).

Padahal, lanjut dia, di luar tempat yang disegel tersebut tertulis ‘pijat capek’. Sebelum mendatangi tempat maksiat tersebut, lanjut dia, Satpol PP Kudus memang menerjunkan personel yang bertugas memantau.

“Kami tidak bisa bertindak gegabah, sehingga harus bisa memastikan saat didatangi terdapat bukti kuat bahwa panti pijat tersebut memang menyimpang,” ujarnya.

Setelah mendapatkan bukti kuat, lanjut dia, tempat tersebut disegel menggunakan garis kuning bertuliskan ‘Satpol PP Line’. Perempuan pemijat yang berada di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kartu identitas kedua pemijat tersebut juga disita petugas untuk kepentingan proses sidang. “Nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus, karena mereka diduga melanggar Perda nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan,” ujarnya.

Pada perda tersebut, lanjut dia, terdapat pasal yang mengatur tentang larangan melakukan tindak asusila. Ia mengakui, sudah mendata sejumlah tempat yang diduga melayani jasa pijat menyimpang, namun untuk menutupnya harus didukung bukti yang kuat.

“Jika tidak ada bukti pendukung, seperti foto atau lainnya yang membuktikan bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan mesum, tentu sulit ditutup,” ujarnya.

Tanpa bukti yang kuat, kata dia, Satpol PP Kudus hanya bisa mengecek izin bangunan dan izin lainnya. Selain pijat plus, katanya, Satpol PP Kudus juga mendapatkan laporan adanya salon plus di Kudus.

Dari pendataan sementara, tercatat ada lima salon yang diindikasikan memiliki layanan plus yang mengarah tindakan mesum. Untuk melakukan penindakan Satpol PP harus mencari bukti kuat terlebih dahulu, terutama bukti yang mengarah ke tindakan mesum.(*)

170
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspijat plus plus
Previous Post

Hippsura Ikut Meriahkan HUT RI Bersama Masyarakat Rajabasa Pemuka

Next Post

Patrialis: Saya Menunggu di Akhirat Permintaan Maaf KPK

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
56

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
78

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post
Patrialis Akbar

Patrialis: Saya Menunggu di Akhirat Permintaan Maaf KPK

Ilustrasi (Ist)

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1438 H

Driver ojek online dan penumpangnya tercebur ke dalam got (Facebook/ Dedy Alamshah)

Hati-hati Naik Ojek Online, Jika Drivernya Ngantuk Akan Jadi Seperti Ini

Menteri Pertahanan AS, James Mattis.

Perangi Taliban, Trump Putuskan Tambah Jumlah Tentara AS di Afganistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Jualan Politik Kok Dengan Undang-Undang

25 Februari 2017
51
Hukum

Polisi Bareng PL di Ruang Karaoke, Pistolnya Meletus Mengenai PL

3 Oktober 2017
44
Bandar Lampung

Cari Pengalaman, Habibi Minta Wejangan Rycko

20 September 2017
177
Politik

Ridho – Bachtiar Tutup Pendaftaran Pilgub Lampung

10 Januari 2018
43
Nasional

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
95
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019