Lampungnews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penebar ujaranan kebencian bernama Saracen Jaringan ini diketahui telah memproduksi dan menyebarkan konten kebencian sejak November 2015.
Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, Saracen merupakan satu dari sekian sindikat penebar kebencian melalui media sosial yang tengah diburu polisi. Di dunia maya, peran para sindikat ini saling berkaitan.
Sehingga diibaratkan grup-grup media sosial itu adalah seperti pasar. Di mana para pembuat meme, narasi, gambar, dan sebagainya diposting di grup, kemudian pelaku ini muncul dan M begitu saja,” ujar Susatyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 23 Agustus 2017.
Setidaknya, ada sekitar 800 ribu akun yang berkaitan dengan grup Saracen. Konten-konten kebencian dan hoax tersebar dengan begitu mudahnya di media sosial, sekalipun pembuatnya tak saling kenal.
Bahkan konten hinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dibuat oleh pelajar SMK bernama M Farhan Balatif (18), melalui akun Facebook bernama Ringgo Abdillah, tersebar di ‘pasar’ Saracen.
“Yang terakhir yang kasus rekan-rekan ketahui di Medan, Ringgo, kontennya beredar di Saracen juga,” beber dia.
Kendati, polisi sejauh ini belum menemukan keterkaitan Farhan selaku pengelola akun Ringgo sebagai bagian dari Saracen. Motif sementara, Farhan melakukan hal itu lantaran kecewa terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sedangkan motif penyebaran kebencian dan hoax jaringan Saracen dilatarbelakangi ekonomi. Mereka telah membuat beragam konten kebencian kemudian ditawarkan ke sejumlah pihak dengan nominal yang cukup besar.
“Dapat diibaratkan itu seperti pasar, ada penjual ada pembeli. Dia menawarkan itu senilai Rp 75 juta sampai Rp 100 juta, itu atas proposal ya,” kata Susatyo.
Polisi Telusuri Pelanggan Saracen
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan berapa harga pasti dan klasifikasi produk yang ditawarkan sindikat Saracen ini. Polisi tengah menelusuri siapa saja yang menjadi pelanggan jasa penebar konten terlarang ini. Polisi juga memburu anggota sindikat Saracen lainnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS diketahui merupakan ketua jaringan tersebut, sementara MFT berperan sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan SRN sebagai koordinator wilayah Jawa Barat.
Akibat perbuatannya itu, JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara MFT dan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)