Bandarlampung, Lampungnews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Supriyadi Alfian secara mengejutkan mencopot Ketua PWI Lampung bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi S.Ip. MH. Pencopotan ini diduga terkait Statmen terakhir Juniardi kepada media mengenai pencalonan wartawan sebagai caleg.
“Teman2, mulai Rabu mlm saya tidak mengizinkan Juniardi S.Ip.MH memakai lagi mana lembaga PWI …,” ujar Supriyadi singkat di Grup Fortaline Lampung, Rabu malam (24/8).
Dia menjelaskan selaku ketua PWI Lampung tidak pernah dikomunikasikan Juniardi soal pernyataan-pernyataannya yang selalu membawa nama lembaga PWI dan sudah berulang sekalian kalinya.
“Maka dari itu saya selaku Ketua PWI Lampung, mulai Rabu 23 Agustus 2017 tidak mengizinkan lagi Sdr.Juniardi S.Ip MH membawa nama lembaga PWI di luar maupun internal. Keputusan ini, berlaku tetap sejak 23 Agustus 2017,” tegas Yadi sapaan akrabnya.
Menanggapi hal tersebut, Juniardi menjawab singkat pernyataan Ketua PWI dua periode ini.
“Secara pribadi tidak ada masalah, setiap organisasi ada mekanismenya, mungkin salah paham, nanti saya komunikasikan dengan beliau,” ujar Juniardi dihubungi Kamis, (24/8).
Sebelumnya, pada hari Rabu sore, Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP MH, memberikan statement menjelang Pilgub, Pileg dan Pilpres. Dia mengingatkan agar wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, calon DPD, atau tim sukses wajib nonaktif atau mengundurkan diri.
Perintah tersebut tertulis dalam seruan Dewan pers dan ditandatangani sejak Ketua Prof Bagir Manan lalu, yang dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.
Menurut Juniardi, yang juga Ketua Forum Wartawan Online Lampung itu, bahwa dalam seruan bernomor 02/2014 tersebut tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
“Hal itu tertuang dalam Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu,” kata mantan Ketua KI Lampung pertama itu, di Bandar Lampung, Rabu, 23 Agustus 2017.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers juga harus memiliki “pagar api” yang tegas dalam menayangkan iklan politik.
Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan bahwa pemuatan iklan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.
“Perusahaan pers juga harus tegas membedakan antara berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial,” katanya.
Alumni Magister Hukum Unila itu menegaskan penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi sel nama proses Pilkada termasuk pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar. (Davit)