Bandarlampung, Lampungnews.com – Para pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di tujuh pasar tradisional di Bandarlampung memiliki hutang ke Pemkot Bandarlampung mencapai Rp18 miliar.
Sekretaris Komisi II DPRD Bandarlampung, Grafieldi Memesa mengatakan, tujuh pasar yang piutang HGB diatas tanah HPL Pemkot tersebut yakni Pasar Tengah Tanjung karang sebesar Rp7,8 miliar, Pasar Ayam Teluk Betung (Rp39 juta), Pasar Inti Store (Rp1,3 miliar), Pasar Panjang (Rp3,9 miliar), Pasar Tugu (Rp582 juta), dan Pasar Cimeng (Rp871 juta).
“Ketujuh pasar tersebut yang paling banyak utangnya yakni Pasar Tengah dan kami rasa nilainya fantastis sekali,” ujar Grafieldi, Kamis (10/9).
Ia mengatakan, ditengah kesulitan pemkot dalam keuangan, tentunya pembayaran hutang ini menjadi angin segar untuk pemkot. “Karena kita ketahui bersama, pemkot saat ini sedang membutuhkan uang, harusnya utang itu segera dibayarkan ke pemkot,”ucapnya.
Namun yang menjadi permasalahan, saat ini Dinas Perdagangan Bandarlampung menyebutkan bukan pihaknya yang menagih hutang tersebut, hal ini justru menjadi tanda tanya, karena bisa saja ada petugas penagih palsu yang gentayangan menagih piutang HGB tersebut.
“Hal ini harus cepat diselesaikan, cari jalan keluarnya, kalau memang bukan ranahnya Dinas Perdagangan, harus ada dinas terkait untuk menagih hak pemkot itu, jadi jangan di biarkan saja,” tegasnya. (El Shinta)