Bandarlampung, Lampungnews.com – Cabuli empat muridnya, Basuni (47) seorang ustaz yang mengajar ngaji di Kecamatan Panjang, Bandarlampung dijatuhi kurungan penjara selama delapan belas tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/9).
Terdakwa secara sah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan kurungan penjara selama delapan belas tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama enam belas tahun kurungan penjara. Selain itu hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum atas kasus narkoba pada tahun 2012, merusak masa depan korban dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian berawal pada bulan April 2017 pukul 17.30 WIB saat saksi korban HT dan SA mengaji di masjid. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk datang kerumahnya.
Saat korban menonton film yang ternyata film porno, lanjut JPU, kemudian terdakwa menurunkan celana korban dan melakukan pencabulan.
Selanjutnya, pada bulan yang sama terdakwa kembali memanggil kedua korban yang berbeda yakni NO dan FR dan melakukan pencabulan di lokasi yang sama. (Adam)