Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung akhirnya menahan Maesa Andika Setiawan vokalis Kangen Band, setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunisa alias Chaca.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksaputera mengatakan penahanan atas Andika dilakukan karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang sebelumnya telah diperiksa di Unit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.
“Kami dari Satreskrim telah melakukan pemeriksaan, pelaku dilakukan penahanan oleh Polresta Bandarlampung, karena yang bersangkutan sudah cukup bukti melakukan tindak pidana,” ujar Deden, Sabtu, (25/2).
Pasal yang dikenakan terhadap Vokalis Kangen Band itu yakni Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Adapun yang bersangkutan mengkhawatirkan melakukan tindak pidana tersebut berulang kepada istrinya,” tambah dia.
Terkait perihal pencabutan laporan yang dilakukan kuasa hukum Chaca tiga hari sebelumnya hanyalah keterpaksaan, mengingat penandatanganan surat berdamai dan pencabutan laporan Chaca di bawah tekanan Andika.
“Tiga hari yang lalu kami telah melakukan pencabutan laporan dari kuasa hukum saudara Chacha, namun kemarin yang bersangkutan (Chaca) mengaku pencabutan tersebut dilakukan secara terpaksa dan dibawah tekanan oleh andika,” tegas dia.
Pantauan Lampungnews.com, Andika Kangen Band menangis tersedu-sedu saat memberikan keterangan kepada polisi di ruang Unit V PPA Polresta Bandarlampung. Andika terlihat beberapa kali mengusap air matanya sambil menunduk di meja petugas. (Davit)