
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pekerja buruh serabutan ditangkap aparat kepolisian Polsek Natar, Lampung Selatan akibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka tersebut bernama Andri Setiawan (23) warga Perum Griya Natar Kestari, Lampung Selatan. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dikediamannya, Sabtu (23/9).
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas sedang melakukan giat patroli hunting di Dusun Taqwa Sari, Desa Natar dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi.
“Kemudian petugas melakukan lidik dan didapatkan seorang laki-laki didalam rumahnya. Setelah kami kembangkan dan dilakukan penggeledahan disaku celananya maupun didalam rumahnya kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya, Minggu (24/9).
Setelah itu, lanjut Eko, tersangka tersebut langsung dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, seperangkat alat hisap (bong), dua buah korek api, tiga buah tabung kaca, satu unit handphone dan satu bilah senjata tajam.
“Dari keterangan tersangka bahwa barang sabu-sabu di dapatnya dengan cara membeli dari Feri (DPO). Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 114 yo 112 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Sementara itu, Andri mengaku dirinya mengenal barang haram tersebut sejak lima tahun. Ia juga mengaku baru beberapa bulan menjadi seorang pengedar. “Setiap minggunya saya mendapatkan keuntungan mencapai sebesar Rp600 ribu. Barangnya saya dapatkan dari rekan saya,” katanya. (Adam)