Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Liwa mengembalikan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulang dan organ tubuh lainnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Liwa, Apdiansyah Topani mengatakan, dari putusan persidangan dua orang terdakwa divonis hanya satu tahun delapan bulan dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim.
“JPU menuntut dua tahun dan putusannya satu tahun delapan bulan untuk dua orang terdakwa. Yakni Khairunnas (40) dan Mufthalana (40), warga Pesisir Barat,” kata Apdiansyah Topani saat ditemui di BKSDA Bengkulu-Lampung.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Khairunnas yang membunuh harimau sumatera mengaku tidak sengaja melakukannya.
“Terdakwa punya kambing peliharaan yang menurut dia dimakan hewan buas tapi tidak tahu apa. Kemudian terdakwa satu ini coba kasih racun dan dapatlah harimau ini, dan terdakwa menguliti, memisahkan tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Lalu ini menghubungi terdakwa Mufthalana untuk dijual dengan harga yang disepakati Rp 60 juta. Setelah itu terdakwa menjual kembali ke undercover WCS (Wildlife Conservation Society) dan kasus ini terungkap,” jelasnya.
Kepala Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung, Teguh Ismail menyayangkan putusan pengadilan yang tidak menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal.
“Memang keputusan dari pengadilan sudah mutlak, kami berharap jika ada kejadian seperti ini dan terbukti memang disengaja, hukumannya itu lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Teguh.
Untuk menghindari hal serupa, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak dalam hal pengawasan.
“Kami tetap bekerjasama dengan instansi lain, taman nasional dan Dinas Kehutanan serta mitra-mitra, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan WCS, RPO, balai karantina, KSKP Bakauheni untuk lebih memperkuat pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Lampung khususnya di Bakauheni sebagai gerbang Pulau Sumatera,” ujar dia.
Disinggung apakah tewasnya harimau sumatera ini merupakan bagian dari komplotan perburuan dan penjualan satwa dilindungi? Teguh menuturkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
“Kalau yang ini lokal tersangka dari Lampung Barat, satwa berasal dari Kawasan Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung, tapi sedang kita kembangkan,” katanya.
Untuk sementara, sambung Teguh, kulit harimau serta tulang dan organ tubuh lainnya akan disimpan di BKSDA Bengkulu-Lampung sambil menunggu arahan dari pusat.
“Sementara disimpan di sini, kita cek kondisinya masih bisa dimanfaatkan atau dimusnahkan, kita lapor ke dirjen, minta arahannya. Kalau memang bisa dimanfaatkan bisa kita titipkan untuk penelitian,” pungkasnya. (El Shinta)