• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kejari Liwa Kembalikan Satu Lembar Kulit Harimau

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
28 September 2017
in Daerah, Hukum
Kejaksaan Negeri Liwa mengembalikan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulang dan organ tubuh lainnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9). (Lampungnews/El Shinta)

Kejaksaan Negeri Liwa mengembalikan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulang dan organ tubuh lainnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9). (Lampungnews/El Shinta)

37
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejaksaan Negeri Liwa mengembalikan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulang dan organ tubuh lainnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9). (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Liwa mengembalikan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulang dan organ tubuh lainnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kamis (28/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Liwa, Apdiansyah Topani mengatakan, dari putusan persidangan dua orang terdakwa divonis hanya satu tahun delapan bulan dan denda Rp 25 juta oleh majelis hakim.

“JPU menuntut dua tahun dan putusannya satu tahun delapan bulan untuk dua orang terdakwa. Yakni Khairunnas (40) dan Mufthalana (40), warga Pesisir Barat,” kata Apdiansyah Topani saat ditemui di BKSDA Bengkulu-Lampung.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Khairunnas yang membunuh harimau sumatera mengaku tidak sengaja melakukannya.

“Terdakwa punya kambing peliharaan yang menurut dia dimakan hewan buas tapi tidak tahu apa. Kemudian terdakwa satu ini coba kasih racun dan dapatlah harimau ini, dan terdakwa menguliti, memisahkan tulang belulang dan organ tubuh lainnya. Lalu ini menghubungi terdakwa Mufthalana untuk dijual dengan harga yang disepakati Rp 60 juta. Setelah itu terdakwa menjual kembali ke undercover WCS (Wildlife Conservation Society) dan kasus ini terungkap,” jelasnya.

Kepala Seksi III BKSDA Bengkulu-Lampung, Teguh Ismail menyayangkan putusan pengadilan yang tidak menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal.

“Memang keputusan dari pengadilan sudah mutlak, kami berharap jika ada kejadian seperti ini dan terbukti memang disengaja, hukumannya itu lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Teguh.

Untuk menghindari hal serupa, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak dalam hal pengawasan.

“Kami tetap bekerjasama dengan instansi lain, taman nasional dan Dinas Kehutanan serta mitra-mitra, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan WCS, RPO, balai karantina, KSKP Bakauheni untuk lebih memperkuat pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Lampung khususnya di Bakauheni sebagai gerbang Pulau Sumatera,” ujar dia.

Disinggung apakah tewasnya harimau sumatera ini merupakan bagian dari komplotan perburuan dan penjualan satwa dilindungi? Teguh menuturkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

“Kalau yang ini lokal tersangka dari Lampung Barat, satwa berasal dari Kawasan Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung, tapi sedang kita kembangkan,” katanya.

Untuk sementara, sambung Teguh, kulit harimau serta tulang dan organ tubuh lainnya akan disimpan di BKSDA Bengkulu-Lampung sambil menunggu arahan dari pusat.

“Sementara disimpan di sini, kita cek kondisinya masih bisa dimanfaatkan atau dimusnahkan, kita lapor ke dirjen, minta arahannya. Kalau memang bisa dimanfaatkan bisa kita titipkan untuk penelitian,” pungkasnya. (El Shinta)

37
SHARES
ShareTweet
Tags: kejari liwaperburuan harimau
Previous Post

Film G30S/PKI, Herman HN: Yang Nggak Mau Nonton Baca Buku Saja

Next Post

Pungli, Eks Kadiskes Lamtim Diancam Pasal Berlapis

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post

Pungli, Eks Kadiskes Lamtim Diancam Pasal Berlapis

(Ist)

Pemprov Lampung Anggarkan Rp100 Juta Bangun Perpustakaan Modern

Foto milik Khairul Aka yang dipakai tanpa izin. (Ist)

Pakai Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Mau Disomasi PFI Lampung

Personel Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandarlampung berjaga di area Jalan Pangkal Pinang dan Pasar Tengah, Jumat (12/5). Penjagaan ini dilakukan agar para pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi berjualan di bahu jalan atau lahan parkir. (Lampungnews/El Shinta)

Dishub Balam Akui Sulit Berantas Parkir Liar di Pasar Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Kemarau Parah, Pemkab Lamsel Gelar Shalat Minta Hujan

11 Oktober 2019
44
Daerah

Subsidi Listrik Sudah Dicabut Tapi Tarif Baru Belum Ada?

9 Maret 2017
123
Bandar Lampung

GP Ansor Tolak Kegiatan HTI

14 April 2017
47
Hukum

Polda Lampung Waspada Kriminalitas Jelang Lebaran

18 Juni 2017
34
Bandar Lampung

Pohon Tumbang Timpa Fortuner, Jalan Raden Intan Macet Tiga Kilometer

25 April 2017
148
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019