Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menangkap salah satu buronan terpidana kasus korupsi peningkatan mutu jalan di Kemiling, Bandarlampung tahun 2008 silam.
Buronan tersebut bernama Andhy Irawan Irham (42) warga Jalan Way Sekampung, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung. Ia ditangkap saat berada di kios warungnya di wilayah Pahoman, Bandarlampung, Kamis (14/9).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandarlampung Andri Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut telah memakan waktu selama tiga hari untuk memastikan agar tidak terjadi salah tangkap.
“Dilakukan pengintaian selama tiga hari untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terpidana Andhy,” katanya, Jumat (15/9).
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Andri, pihaknya langsung melakukan eksekusi dengan cara mengirimkannya ke Lapas Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung. Andhy diputus berdasarkan putusan MA no 589 K/PID.Sus/ 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan putusan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
“Sebelum di eksekusi, terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatan di dokter Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo. Setelah dinyatakan sehat, kemudian langsung dikirim ke Lapas Rajabasa,” jelasnya. (Adam)