Bandarlampung, Lampungnews.com – DPRD Kota Bandarlampung menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membahas raperda tentang Pola Angkutan Umum. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan dan Polresta Bandarlampung pun turut dilibatkan dalam pembahasan raperda ini.
Dalam agenda dengar pendapat, beberapa poin usulan dari Organda Kota Bandarlampung yang disampaikan Ketua Organda Kota Bandarlampung, Tony Eka Candra didalamnya soal pengaturan transportasi online.
“Transportasi online tidak bisa kita hindari, tapi harusnya diatur. Karena mereka transportasi non ekonomi, tarifnya harus disepakati bersama. Bisa diatur melalui pemerintah daerah. Cuma kalau izin, mereka sudah mendapatkan izin dari pusat,” ujar Tony, Selasa (20/9).
Dia juga menjelaskan persoalan angkutan dalam kota (angkot) yang kini juga diikut diatur. “Sudah jelas, pembagiannya berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengatur angkot. Sistem angkutan masal di atas 30 penumpang, sistem feeder maksimal 30 dan lingkungan 12 hingga 15 penumpang. Pada 2012 Lampung jadi percontohan karena 7 bagian wilayah kota (BWK) sesuai tata ruang terhubung,” sambung dia.
Masalahnya, saat itu subsidi untuk masyarakat hanya Bandarlampung yang tidak ada. Sehingga tidak bisa break even point (BEP) para pengusaha. Karena saat ini hanya Rp200 ribu per hari dan masih ada karena pengabdian dan kecintaannya di Bandarlampung.
Hal lain yang dibahas ialah kendaraan baru yang diberikan pemerintah pusat berupa bus di Bandarlampung nyatanya menjadi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal seharusnya angkutan kota diakomodir seutuhnya oleh Pemkot Bandarlampung.
”Harusnya bantuan itu dikelola Pemkot Bandarlampung, tidak ke provinsi, aturannya sudah seperti itu,” papar dia.
Sementara, anggota Komisi III Yuhadi yang juga hadir dalam hearing merespon kendaraan yang saat ini dikelola Pemprov Lampung itu. “Kita kaji dahulu seperti apa. Kita tanyakan terlebih dahulu ke Dishub Provinsi Lampung. Baru akan kita tentukan langkah selanjutnya,” pungkas dia. (El Shinta)