
Bandarlampung, Lampungnews.com – Setelah satu bulan buron, Polresta Bandarlampung berhasil menangkap Iwan Setiawan (32) terdakwa pencurian dirumah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung. Ia ditangkap saat berada di kediaman kakak iparnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/17).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C menjelaskan, warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung,berhasil ditangkap berdasarkan hasil dari lidik jejak pelarian tersangka selama ini.
“Selama satu bulan ini kami melakukan lidik kepada tersangka. Akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada diri ke Kudus, Jawa Tengah,” jelasnya, Kamis (14/9).
Saat didatangi di kediaman kakak iparnya dan akan dilakukan penangkapan, lanjut Harto, kemudian tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.
“Kami juga mendapatkan barang bukti satu unit televisi 32 inchi, dua unit handphone, satu buah DVD, satu unit sepeda motor, satu unit speaker aktif dan dua buah tas. Tersangka juga kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” terangnya.
Sementara itu, Iwan mengaku dirinya melakukan pembobolan rumah milik Wakil PN yersebut karena untuk keperluan biaya merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Saat itu rumahnya ditinggal pemiliknya. Kebetulan saya lagi butuh uang dan saya terpaksa membobol rumahnya,” katanya.
Ia menambahkan, barang yang berhasil dicurinya tersebut berupa jam tangan, cincin batu akik, beberapa lembar uang dolar dan emas batangan. Namun, lanjut Iwan, sangking banyaknya barang yang ia ambil sampai-sampai ia tidak bisa me jualnya dan terpaksa ia buang di sungai.
“Ada sebagian saja jual dan ada juga yang saya buang di sungai. Yang saya buang seperti, jam tangan, batu akik dan uang dolar. Kalau uang dolar saya tidak bisa menggunakannya,” aku pria yang kesehariannya berkerja sebagai pemulung ini.(Adam)