Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, telah menangkap MZ, tersangka terkait ledakan yang diduga bom di wilayah Gedongair, Kelurahan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi S, mengatakan, pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan dari pasal 1 Undang-Undang No.16 Tahun 1951 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan pasal 360 ayat 1 yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka.
“Kita Sudah periksa saksi-saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Saat ini kita sedang lakukan pendalaman terkait temuan barang buktinya,” jelasnya, Senin (25/9).
Saat ditanyai terkait tersangka apakah termasuk teroris, Hadi berdalih semua itu berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan baru bisa disimpulkan apakah tersangka terbukti teroris.
“Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita juga sedang mendalami barang bukti buku yang diduga untuk melakukan jihad,” terangnya.
Atas penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti arang, serbuk warna putih, anfo, sulfur, urea, putasium, serbuk warna coklat, TNT, CAP sejenis detonator, abu gosok, satu botol cairan kimia cairan putih, minuman suplemen, selang bahan CAP, bubuk warna coklat, handphone, timbangan digital, casing warna coklat terbuat dari kertas bulat panjang dengan ukuran lebih 25 centimeter sebanyak 54 buah dan ukuran kurang lebih 15 centimeter sebanyak 69 buah.
“Kita sudah tanyakan juga kepada tersangka, bahwa barang semuanya itu ia dapatkan dari Sukabumi Barat,” tutupnya.(Adam)