Bandarlampung, Lampungnews.com – Menyebarkan foto dan video pornografi mantan kekasihnya, dua warga Kemiling, Bandarlampung ditangkap petugas Cyber Crime Polda Lampung.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SM (24) dan BM (24). Keduanya ditangkap saat berada dikediamannya masing-masing, Minggu (3/9).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan mengatakan, petugas menangkap keduanya karena terbukti telah menyebarkan konten yang berbau pornografi di media sosial (Medsos).
“Mereka menyebarkan foto maupun video lantaran keduanya sakit hati kepada mantan pacarnya karena ingin mengakhiri hubungannya,” jelasnya, Selasa (5/9).
Selain menyebarkan foto dan video, lanjut Rudi, keduanya juga sempat mengancam mantan pacarnya masing-masing. Korban yang merasa diancam, kemudian tidak menanggapi ancaman itu.
“Jadi korban ini adalah seorang mahasiswa dan seorang pekerja. Saat korban tidak menanggapi ancaman mantan pacarnya, kemudian kedua tersangka tetap menyebarkan foto dan videonya di akun instagram. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kepada kami,” terangnya. (Adam)