Bandarlampung, Lampungnews.com – Mencuri sepeda motor seorang residivis kasus narkoba dan seorang penadah sepeda motor ditangkap aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung. Satu dari tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka bernama Yuliansyah alias Dian (29) warga Jalan Raya Kubu, Desa Kubu Batu, Kedondong, Pesawaran dan Fadli Irwansyah alias Fadli (42) warga Jalan Pagar Alam, Gang Putra, Kelurahan Langkapura, Bandarlampung. Keduanya ditangkap polisi, di Kemiling, Bandarlampung, Minggu (1/10).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri oleh tersangka bernama Fadli. Modus dari tersangka dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran.
“Sasaran tersangka sepeda motor yang terparkir di depan toko. Setelah menemui targetnya, kemudian tersangka memepetkan sepeda motornya dan mulai beraksi dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci letrer T,” terangnya, Selasa (3/10).
Setelah berhasil merusak kunci setang, lanjut Murbani, kemudian tersangka membawanya dan disembunyikannya terdahulu ditempat yang sepi. Setelah itu tersangka kembali lagi ke lokasi tersebut untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkannya.
“Tersangka sudah berhasil mengambil sepuluh sepeda motor dalam waktu tiga bulan. Setelah itu, sepeda motor ya dijual kepada penadah di Pesawaran denga harga dua sampai tiga juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, satu dari dua tersangka bernama Fadli merupakan seorang residivis kasus narkoba sejak tahun 2010. Ia pernah menjalani hukuman kurungan penjara di Mapolda Lampung selama satu tahun delapan bulan.
“Untuk penadah baru pertama kali melakukannya. Kita juga sedang memburu satu lelaku yang masuk dalam pencrian,” ujarnya. (Adam)