Lampung Timur, Lampungnews.com – RP (19) pemuda asal Desa Jaya Guna, Lampung Timur ini memang perayu sekaligus penjahat ulung. Setelah mendapat foto bugil ‘gebetannya’ di Facebook, RP justru memakainya untuk mendapatkan uang tebusan.
Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar mengatakan, pemuda itu ditangkap di Desa Sukoharjo, Lampung Timur pada Jumat (13/10) kemarin. RP ditangkap setelah memeras korban, YH (17) warga Desa Sukoharjo dengan dalih menyebarkan foto porno.
“Pelaku dikenakan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya seperti dilansir dari Tribratanews Polda Lampung.
Adi menjelaskan, pelaku sebelumnya memaksa korban mengirimkan foto bugil melalui media sosial. Korban yang sudah terkena rayuan ‘don juan kesiangan’ ini pun mengirimkan foto itu.
Namun, setelah mendapatkan foto itu pelaku justru mengancam korban agar mengirimkannya uang sebesar Rp500 ribu. Ancamannya cukup menakutkan, foto porno itu akan disebar jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karenakan korban tidak memenuhi permintaannya, pelaku menyebarkan foto tersebut ke kalangan teman-temannya si korban,” katanya. (*)