Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap paksa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS). Samsu ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu petang.
Penangkapan dilakukan setelah Samsu melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, kepada Samsu KPK telah menjadwalkan tiga kali pemanggilan pemeriksaan, namun Samsu mangkir.
“Ditangkap di bandara Cengkareng,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (25/1/2017) malam.
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk membuat keputusan, apakah akan menahan Samsu atau tidak.
“Ini pelajaran bagi tersangka lain agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya. SUS dilayangkan panggilan tiga kali, ada jadwal ulang juga persuasif,” kata Febri.
Dalam penangkapan kali ini, KPK dibantu pihak Polda Sulawesi Tenggara, Polres Bau-Bau dan Kendari. “Kami telusuri jejaknya hingga ke Cengkareng,” Febri menambahkan.
KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton‎ tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Sumber : Liputan6.com