Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala dengan rambut beruban berhias kopiah hitam, Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung, Gumsoni tertunduk lesu duduk di kursi menantikan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/10).
Majelis hakim yang diketuai Puji Astuti Handayani menjatuhkan putusan terhadap Gumsoni (50) dengan kurungan penjara selama sepuluh bulan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama sepuluh bulan. Atas putusan ini, terdakwa harus ditahan,” jelasnya, Rabu (25/10).
Puji Astuti menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai membacakan putusan terhadap terdakwa, Puji meberikan nasihat kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan dirinya sendiri dan keluarganya. Selain itu, Puji juga menyarankan kepada terdakwa untuk melakukan rehabilitasi.
“Cobalah anda (terdakwa) rehabilitasi, dan jangan lagi mengulangi perbuatan tersebut. Enaknya tidak seberapa justru merugikan,” nasihatnya.
Usai menjalani sidang, terdakwa keluar dalam ruang sidang tanpa didampingi keluarganya. Saat ditanyai terkait putusan tersebut, terdakwa tidak mau berkomentar. “Sudah-sudah, cukup,” singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu jenis bong dan sabu-sabu.
Terdakwa juga sempat mangkir untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung, terkait alat bukti yang ditemukan di kantor kerjanya. Setelah beberapa bulan, Gumsoni menyerahkan diri Ke Mapolresta tanpa didampingi siapa-siapa. (Adam)