
Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak 17 warga Tegineneng, Pesawaran yang diduga bandar narkoba sekaligus pengedar membuat pernyataan secara tertulis untuk menghentikan semua kegiatan terkait barang dilarang tersebut.
Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, hal tersebut merupakan langkah terobosan baru dari aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung khususnya di Tegineneng.
“Selama ini wilayah Tegineneng dikenal sebagai kampung narkoba. Oleh karena itu, ini merupakan langkah kongret dari Polda Lampung bersama jajaran polres setempat,” ujarnya, Kamis (19/10).
Setelah dilakukan perjanjian, lanjut Syahran, sebanyak 17 warga asal Tegineneng tersebut menyepakati untuk tidak lagi mengedarkan narkoba ataupun menggunakannya.
“Perjanjiannya kita laksanakan di Balai Desa Negara Ratu. Jika mereka mengulangi perbuatan mereka, secara tidak langsung mereka berarti melanggar perjanjian dan kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan menangkapnya,” terangnya. (Adam)