
Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Supangat (50) terdakwa pelaku tindak pidana korupsi uang beras raskin (Raskin) di Natar, Lampung Selatan dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 juta dari sisa yang telah dibayarkan sebesar Rp45 juta dari Rp71 juta,” jelas Syamsudin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/10).
Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu juga, lanjut Syamsudin, terdakwa bukanlah aktor dari perkara tersebut melainkan Heri Fadila (DPO) seorang dari Bulog. “Jadi untuk uang pengganti dibagi dua bersama Heri dari kerugian sebesar Rp143 juta,” ujarnya.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima dengan putusan Majelis Hakim. Sementara itu, JPU Rendra menyatakan banding atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Kami mengajukan banding, nanti satu atau dua hari akan kami proses. Sementara kami akan melaporkan kepada pimpinan dahulu,” katanya, usai sidang.
Menurut Rendra, dalam fakta persidangan pihaknya belum bertemu dengan Heri Fadila karena belum tertangkap. Sedangkan majelis hakim berpendapat untuk uang pengganti dibagi dua dengan Heri Fadila.
“Tapi kenyataannya kan, Hari Fadilah itu memberikan uang sebesar Rp44 juta kepada Supangat. Dan Heri Fadila saat ini dalam pelacakan kepolisian,” ujarnya.
Terkait Kepala Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Prayitno yang menerima uang dari raskin tersebut, Rendra mengatakan pihaknya sudah memanggil kades namun dalam kesaksiannya kades tersebut tidak mengakui bahwa telah menerima uang.
“Kades tidak mengakui kalau menerima uang itu, ia hanya memberikan kepada Supangat dan tidak ada petunjuk lain bahwa kades benar-benar menerima,” jelasnya.
Terpisah, Jidan (24) anak dari terdakwa mengatakan, bahwa kades tersebut telah menerima uang dari hasil penjualan raskin yang dijual oleh bapaknya dan Heri Fadila. Namun lanjutnya, Kades tersebut tidak mengakui bahwa telah menerima uang hasil penjualan beras.
“Berasnya kan gak bisa keluar kalau gak melalui tanda tangannya. Cuma karena beras kemarin dalam setahun dapat jatah 12 jadi dilebihin 14. Nah yang dua nya itu dijual oleh bapak saya karena tidak ada warga yang mau nebus,” terangnya.
Sebelumnya, Supangat warga desa Tanjungsari Kecamatan Natar, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp143 juta yang berasal dari penjualan beras pada tahun 2012 lalu.
Sedangkan dalam pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Supangat Kaur Kesra Desa Tanjungsari dan Heri Fadila dari Bulog Lampung Selatan.(Adam)