• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kaur Desa Tanjungsari Lamsel Masuk Penjara Karena Korupsi Raskin, Kades Dituduh Terlibat

Alian by Alian
9 Oktober 2017
in Hukum
Ilustrasi Rastra (Istimewa)

Ilustrasi Rastra (Istimewa)

86
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Rastra (Istimewa)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Supangat (50) terdakwa pelaku tindak pidana korupsi uang beras raskin (Raskin) di Natar, Lampung Selatan dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 juta dari sisa yang telah dibayarkan sebesar Rp45 juta dari Rp71 juta,” jelas Syamsudin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/10).

Menurut Syamsudin, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu juga, lanjut Syamsudin, terdakwa bukanlah aktor dari perkara tersebut melainkan Heri Fadila (DPO) seorang dari Bulog. “Jadi untuk uang pengganti dibagi dua bersama Heri dari kerugian sebesar Rp143 juta,” ujarnya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima dengan putusan Majelis Hakim. Sementara itu, JPU Rendra menyatakan banding atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Kami mengajukan banding, nanti satu atau dua hari akan kami proses. Sementara kami akan melaporkan kepada pimpinan dahulu,” katanya, usai sidang.

Menurut Rendra, dalam fakta persidangan pihaknya belum bertemu dengan Heri Fadila karena belum tertangkap. Sedangkan majelis hakim berpendapat untuk uang pengganti dibagi dua dengan Heri Fadila.

“Tapi kenyataannya kan, Hari Fadilah itu memberikan uang sebesar Rp44 juta kepada Supangat. Dan Heri Fadila saat ini dalam pelacakan kepolisian,” ujarnya.

Terkait Kepala Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Prayitno yang menerima uang dari raskin tersebut, Rendra mengatakan pihaknya sudah memanggil kades namun dalam kesaksiannya kades tersebut tidak mengakui bahwa telah menerima uang.

“Kades tidak mengakui kalau menerima uang itu, ia hanya memberikan kepada Supangat dan tidak ada petunjuk lain bahwa kades benar-benar menerima,” jelasnya.

Terpisah, Jidan (24) anak dari terdakwa mengatakan, bahwa kades tersebut telah menerima uang dari hasil penjualan raskin yang dijual oleh bapaknya dan Heri Fadila. Namun lanjutnya, Kades tersebut tidak mengakui bahwa telah menerima uang hasil penjualan beras.

“Berasnya kan gak bisa keluar kalau gak melalui tanda tangannya. Cuma karena beras kemarin dalam setahun dapat jatah 12 jadi dilebihin 14. Nah yang dua nya itu dijual oleh bapak saya karena tidak ada warga yang mau nebus,” terangnya.

Sebelumnya, Supangat warga desa Tanjungsari Kecamatan Natar, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp143 juta yang berasal dari penjualan beras pada tahun 2012 lalu.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Supangat Kaur Kesra Desa Tanjungsari dan Heri Fadila dari Bulog Lampung Selatan.(Adam)

86
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsiraskinrastra
Previous Post

Mau Ikut Longmarch Jakarta – Bandung, AMT Lampung Galang Dana

Next Post

Paguyuban Warga Mandiri Abadi Dukung Arinal Djunaidi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Paguyuban Warga Mandiri Abadi Dukung Arinal Djunaidi

DPD Perindo Balam Partai Pertama Verifikasi Berkas

Siswa PTIK Belajar Transportasi Online di Bandarlampung

Nunggak Tiga Bulan, Jaringan Listrik PDAM Way Sekampung Dicabut PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Teknologi

Tujuh Planet Seukuran Bumi Ditemukan di Luar Tata Surya

26 Februari 2017
90
Ekonomi

Antisipasi BBM Oplosan, Hiswanamigas Imbau Beli di SPBU Resmi

26 Juli 2017
26
Daerah

Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN

2 Mei 2018
60
Hukum

Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi di Koni Lampung

6 Mei 2017
61
Business

Sandiaga Uno Gandeng PWNU DKI Sulap Lahan Tidur Jadi Budidaya Lele

10 Oktober 2022
18
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019