• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Penghina Kapolri Dituntut 18 Bulan Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 Oktober 2017
in Hukum
51
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – M Ali Amin Said (35), terdakwa yang menghina Kapolri hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang akan memenjarakannya.

Warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, itu dituntut oleh JPU Suparman dengan Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

“Terdakwa terbukti bersalah telah menghinakan Kapolri. Atas pertimbangan itu, menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan dan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara,” jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/10).

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa telah menghinakan pejabat negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf.

Kuasa Hukum terdakwa, Zainudin Hasan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia pun minta agar pengadilan menghadirkan Kapolri.

“Kami berat dengan tuntutan Jaksa yang memberikan pasal kepada klien kami dengan pasal 29 yang berisi bahwa klien saya menakut-nakuti Kapolri. Tapi buktinya apa, Kapolri tidak merasa takut,” kata Zainudin Hasan.

Pada persidangan sebelumnya, lanjut Zainudin, pihaķnya pernah menghadirkan A Rahmad Idris sebagai saksi ahli bahasa dari kantor bahasa Provinsi Lampung. Menurut ahli bahasa yang telah dihadirkan, perbuatan kliennya hanyalah berupa sindiran bukan untuk menakut-nakuti.

“Menurut ahli bahasa, itu bukan menakut-nakuti tapi hanya berupa sindiran. Kalau perlu pak Kapolri dihadirkan, kita lihat apakah memang pak Kapolri merasa ditakut-takuti,” jelasnya.

M Ali Amin Said ditangkap aparat kepolisian Polda Lampung lantaran telah menghina Kapolri melalui akun facebooknya. Ia menggunakan handphonenya dan melalui akun facebooknya “Ali Faqih Alkalami” telah memposting pada halaman dinding facebooknya dengan bahasa daerah Palembang.

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito” tulis Ali. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: penghina kapolri dituntut penjaraujaran kebencian
Previous Post

Partai Dukung Arinal, Adik Dipasangkan Mustafa, Ini Kata Zainudin

Next Post

Pilgub Lampung 2018, PPP ‘Incar’ Herman HN

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
42

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Walikota Bandarlampung Herman HN meninjau pelebaran Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Rabu (23/8). (Foto: Dok. Humas)

Pilgub Lampung 2018, PPP ‘Incar’ Herman HN

Puluhan Petani di Lamsel Dapat Bibit Cabai

Hari Pertama Pemutihan Pajak Masih Sepi

Penetapan Helmi Hasan Berpasangan dengan Mustafa Belum Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Tiga Bulan, 56 Tersangka Narkoba Ditangkap

21 Maret 2017
76
Bandar Lampung

Herman HN Rolling Puluhan Pejabat

3 Januari 2017
84
Nasional

Dinaiki Puluhan Warga untuk ‘Selfie’, Jembatan Gantung di Bogor Putus

1 Januari 2018
231
Nasional

Lampung Sai Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa-Tsunami Sulteng

18 Oktober 2018
32
Peristiwa

Pohon Tumbang, KA Seminung Tertahan 1 Jam

15 Oktober 2017
104
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019

×
×