Bandarlampung, Lampungnews.com – M Ali Amin Said (35), terdakwa yang menghina Kapolri hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang akan memenjarakannya.
Warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, itu dituntut oleh JPU Suparman dengan Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
“Terdakwa terbukti bersalah telah menghinakan Kapolri. Atas pertimbangan itu, menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan dan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara,” jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/10).
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa telah menghinakan pejabat negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf.
Kuasa Hukum terdakwa, Zainudin Hasan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dia pun minta agar pengadilan menghadirkan Kapolri.
“Kami berat dengan tuntutan Jaksa yang memberikan pasal kepada klien kami dengan pasal 29 yang berisi bahwa klien saya menakut-nakuti Kapolri. Tapi buktinya apa, Kapolri tidak merasa takut,” kata Zainudin Hasan.
Pada persidangan sebelumnya, lanjut Zainudin, pihaķnya pernah menghadirkan A Rahmad Idris sebagai saksi ahli bahasa dari kantor bahasa Provinsi Lampung. Menurut ahli bahasa yang telah dihadirkan, perbuatan kliennya hanyalah berupa sindiran bukan untuk menakut-nakuti.
“Menurut ahli bahasa, itu bukan menakut-nakuti tapi hanya berupa sindiran. Kalau perlu pak Kapolri dihadirkan, kita lihat apakah memang pak Kapolri merasa ditakut-takuti,” jelasnya.
M Ali Amin Said ditangkap aparat kepolisian Polda Lampung lantaran telah menghina Kapolri melalui akun facebooknya. Ia menggunakan handphonenya dan melalui akun facebooknya “Ali Faqih Alkalami” telah memposting pada halaman dinding facebooknya dengan bahasa daerah Palembang.
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito” tulis Ali. (Adam)