Bandarlampung, Lampungnews.com – Azwar Nero, terdakwa penusukan anggota marinir Kopral Dua (Kopda) Afrizal divonis penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (5/10).
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Terdakwa dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Menjatuhi kurungan penjara selama satu tahun dan dikurangi massa tahanan terdakwa,” kata Majelis Hakim yang diketuai Syamsudin.
Atas putusan itu, JPU Eka Septiana Sari menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa menyatakan terima. Hal yang memberatkan terdakwa telah melukai korban sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp20 juta kepada korban.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, pada Minggu tanggal 2 Juli 2017 pukul 20.20 WIB, di depan samping pos polisi Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung Afrizal dihubungi oleh Masti dan mengatakan bahwa dirinya ada masalah dan meminta Afrizal untuk datang membantunya.
Setelah terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan Afrizal sambil dorong-dirong Afrizal dengan spontan lalu memukul tengkuk bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang akan membalas tidak sempat karena perkelahian tersebut dipisahkan.
Karena merasa dipisahkan, terdakwa menuju mobilnya dan mengambil pisau jenis badik dan menusukan ke wajah Afrizal sehingga mengenai bibirnya. (Adam)