Bandarlampung, Lampungnews.com – Teguh Karno (33) alias Ompong kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Buruh depot gas elpiji terbukti memerkosa anak dibawah umur yang adalah anak majikannya.
Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Arif menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan. “Terdakwa terbukti bersalah, sehingga dijatuhi dengan kurungan penjara selama delapan tahun ” kata Syamsul di PN Tanjungkarang, Kamis (12/10).
Menurut Syamsul, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat trauma korban, keterangan terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui terus terang dan belum ada perdamaian dengan korban.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Sondang disebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada 14 Maret 2017 lalu di rumah koban di Perumahan Boegenvil, Waykandis. Saat itu ibu korban pergi arisan dan meninggalkan terdakwa dan anaknya di rumah. Terdakwa sendiri saat itu sedang memperbaiki tabung gas di gudang.
“Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu tengah,” katanya.
Setelah menutup pintu, lanjut Sondang, terdakwa langsung mengambil dompet korban dan terjadi tarik menarik dompet sehingga terdakwa mencekik leher korban dan menutup mulutnya.
“Korban yang ketakutan hanya bisa menangis karena terdakwa mengancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang tuanya. Kemudian terdakwa membuka pakaian korban dan terjadi pencabulan,” terangnya. (Adam)