
Bandarlampung, Lampungnews.com – Sengketa tanah di Desa Biha, Pesisir Barat berujung dilaporkannya Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dan pemkab setempat ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Pemkab dinilai menyerobot tanah dengan langsung memasang plang kepemilikan.
Salah satu ahli waris tanah seluas 4,7 hektare, Isna Adianti mengatakan, tanah itu adalah milik orangtuanya, H Tabrani. Isna menambahkan, tanah itu sebenarnya telah diwariskan kepadanya beserta tiga lain saudaranya, yakni Aria Resukia, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.
Namun, Pemkab Pesisir Barat menyerobot dengan memasang plang bertuliskan ‘Tanah Milik Pemerintah Daerah Pesisir Barat’ di tanah yang berada di Pekon Biha, Kelurahan Biha, Kecamatan Pesisir Selatan itu. Isna mengatakan, dia pernah menanyakan langsung ke Pemkab Pesisir Barat mengenai dasar hukum pemasangan plang kepemilikan itu.
“Setelah saya menanyakan hal itu, mereka tidak ada yang bisa ditemui. Bahkan, saya pernah menemui salah satu dari tiga pegawai yang diperintahkan oleh Bupati untuk memasang plang tersebut. Pegawai itu mengatakan, dia tudak mengetahui apa-apa dan dia hanya menjalankan perintah saja,” katanya, Jumat (6/10).
Karena itu, Isna melaporkan Bupati Pesisir Barat dan Pemkab Pesisir Barat ke Mapolda Lampung beberapa minggu lalu dengan nomor laporan LP/B-/092/IX/2017.
“Sebelumnya tanah itu juga pernah ada yang mengakui dengan empat surat yang sama. Saat itu juga kami pernah menjalani sidang dan kami telah memenangkannya. Putusan itu dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PTUN) Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” paparnya. (Adam)