Bandarlampung, Lampungnews.com – Komsumsi sabu-sabu seorang pegawai Lapas Way Kanan ditangkap aparat satuan narkoba Polresta Bandarlampung saat berada dikediamannya.
Tersangka bernama Yordan Reza Febri (35) warga Jalan Famili, Beringin Raya, Bandarlampung. Ia ditangkap dikediamannya, Rabu (4/10) pukul 15.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, tersangka yang merupakan seorang PNS itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Informasi itu kami kembangkan dan petugas melakukan penyelidikan kelapangan. Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkal seseorang yang diketahui bernama Yordan,” jelasnya, Selasa (10/10).
Usai dilakukan penangkapan, lanjut Indra, polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemui beberala barang bukti narkoba serta alat hisapnya.
“Barang bukti satu buah botol parfum yang tutupnya terdapat dua lubang, satu buah pipa kaca atau pirek, 22 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, lima buah plastik sedang bekas bungkus sabu-sabu, satu buah klip besar bekas bungkus sabu-sabu, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital kami temukan didalam kamar tidurnya,” paparnya.
Indra mengatakan, tersangka pernah ditangkap oleh kepolisian dengan perkara kasus yang sama yakni narkotika jenis sabu-sabu. “Ini yang kedua kalinya, karena seblumnya tersangka pernah menjalani hukuman selama 10 bulan dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Yordan mengaku dirinya memakai barang haram tersebut berawal dari coba-coba. Ia juga mengaku sudah lima tahun memakai barang tersebut dengan membeli paket Rp200 ribu.
“Saya biasa beli dengan harga Rp200 ribu. Saya biasanya beli dengan bandar yang berada di Tegineneng dan Kaliawi,” katanya. (Adam)