• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Heri Iswahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Diperiksa Dua Jam

Alian by Alian
31 Januari 2025
in Nasional, News
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, Lampungnews.com– Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Ketua Umum LPTQ yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022. Heri diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Heri diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/1) pagi. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka,” ujar Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis sore.

Kadek menjelaskan, penetapan tersnagka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Heri di tahan di Rutan Kota Agung.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Kadek.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menetapkan Sekretaris LPTQ yang juga sebagai Kabag Kesra Rustian dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari sebagai tersangka. Ketiganya diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kadek menambahkan, tindakan penetapan tersangka dan penahanan merupakan murni penegakan hukum. Hal tersebut berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo,” tegasnya.

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

MTQ Internasional ke-4 Resmi Dibuka, Menag Ungkap Pentingnya Pelestarian Lingkungan

Next Post

Mensos Gus Ipul Sosialisasikan Program Pemeriksaaan Kesehatan Gratis bagi KPM

Related Posts

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
5

Putus Rantai Kemiskinan, Begini Pelaksanaan Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
11

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
8

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7
Next Post

Mensos Gus Ipul Sosialisasikan Program Pemeriksaaan Kesehatan Gratis bagi KPM

Mensos Gus Ipul Sebut Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem Turun Nol Persen dalam 2 Tahun

Ditargetkan Selesai Februari, DTSEN Buka Peluang Tambah Penerima Manfaat Baru

Efisiensi Anggaran, Mensos Gus Ipul Pastikan Tak Ganggu Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Sukses Gelar Konser di Jakarta, James Arthur Ucapkan Terima Kasih : Kalian Luar Biasa

2 Desember 2023
87
Lampung Foto

(Snapshot) Elpiji 3 Kg Langka, Warga Antre di Depot

17 November 2017
39
Hukum

‘Profesor’ Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyebar Ujaran Kebencian di Youtube

9 Juni 2017
47
Politik

Arinal-Nunik Janjikan Pinjaman Rp20 Juta dan Beasiswa untuk Anak Petani

11 April 2018
198
Nasional

Mabes Polri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan ISIS

25 Mei 2017
114
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019