Bandarlampung, Lampungnews.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Jhoni Butar Butar menunda sidang vonis hakim ‘nyabu’ Firman Efendi. Sidang vonis akan digelar pekan depan karena majelis hakim belum bermusyawarah.
Dalam persidangan, Jhoni mengatakan majelis hakim masih akan melakukan musyawarah terhadap kasus Firman Efendi. “Sidang kita tunda dulu pekan depan, karena kita masih akan musyawarahkan dulu putusannya,” ujarnya, Kamis (30/11).
Meskipun sidang itu ditunda, namun Jhoni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan apa yang akan disampaikannya. “Ada yang mau disampaikan atau tidak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dihadapan Majelis Hakim terdakwa menyampaikan perminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” kata Firman.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Jhoni Butar-Butar agar putusan dapat diringankan serta permintaannya untuk direhabilitasi dapat dikabulkan.
Menanggapi permintaan itu, Jhoni mengatakan terdakwa tidak bisa direhabilitasi. Menurutnya, terdakwa tidak perlu dibina jika perbuatannya tidak berubah. “Anda tidak bisa direhab, tentunya anda tahu sendirilah ya. Yang paling penting amda sudah menyesali dan merasa bersalah. Soal keputusan nanti kita akan musyawarahkan,” tutupnya. (Adam)