Bandarlampung, Lampungnews.com – Rama Dhian Bhara, terdakwa pembunuhan Hendra Kurniawan divonis 17 tahun penjara. Pembunuhan ini berawal dari pertikaian di media sosial.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Novian Saputra memvonis Rama selama 17 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Novian, Selasa (7/11).
Novian menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatannya belum berdamai dengan pihak korban.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumya menuntut terdakwa penjara selama 20 tahun.
Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan, terdakwa juga mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Kepada keluarga korban saya minta maaf dan saya menyesal telah melakukannya,” kata Rama.
Lihat juga: Merasa Membela Diri, Terdakwa Pembunuhan Keberatan Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan itu terjadi pada 20 Maret 2017 lalu. Pembunuhan itu terjadi dilatari dengan hubungan asmara. Saat itu, terdakwa mendapatkan pesan melalui facebook memintanya untuk bertemu didepan pintu terminal Peti Kemas.
Usai bertemu, keduanya cekcok sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban saat menuju ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena kehabisan darah. (Adam)