• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Gelapkan Mobil, Pensiunan PNS Harus Rasakan Angkernya PN Tanjungkarang

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

16
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Menggelapkan sebuah kendaraan, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Sumintho (62) terancam masuk bui selama empat tahun. Hal itu diketahui saat ia menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex mendakwa warga Jalan Purnawirawan I, Gang Sentosa, Kelurahan Langkapura itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 UUD No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan 372 tentang penggelapan.

Dalam dakwaanya, Alex mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 22 Februari 2017. Terdakwa dengan semgaka telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan tanpa persetujuan tertulis dari PT Mandiri Tunas Finance selaku pemberi jaminan fidusia.

Ia menjelaskan, saat itu terdakwa sedang terikat kontrak perjanjian angsuran sebuah kendaraan mobil Suzuki pick up bernomor polisi BE 9713 CT kepada PT Mandiri Tunas Finance.

“Angsuran perbulannya sebesar Rp2.789 ribu dan terdakwa baru membayar selama 12 bulan. Namun pada bulan Februari, terdakwa tidak lagi membayar angsuran dikarenakan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada saksi Benny Setiawan dengan kesepakatan saksi yang akan membayar ke PT Mandiri Tunas Finance,” jelasnya, Jumat (25/11).

Atas pengalihan itu, lanjut JPU, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dari saksi Benny Setiawan sebagai pengganti uang down payment (DP) yang telah dibayarkan kepada PT Mandiri Tunas Finance sebelumnya.

“Selanjutnya kendaraan tersebut dialihkan kembali saksi Benny Setiawan kepada saksi H Ade Imanudin. Atas pengalihan itu, saksi Benny Setiawan menerima uang sebesar Rp30 juta rupiah,” terangnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: penggelapan
Previous Post

Ya Ampun! Lagi Hamil PSK Ini Masih ‘Mangkal’

Next Post

Golkar Bakal Ditinggal Pemilih Kalau Tidak Melakukan Perubahan Struktur Kepemimpinan

Related Posts

Hotman Paris Bantah Keluarkan Pernyataan Peradi Versi Otto

27 April 2022
37

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

31 Desember 2020
34

Opan Ketua FWJ : Polsek Pituruh Jangan Tebang Pilih

12 Juli 2020
114

Masyarakat Berbondong Datangi Lapas Metro

25 Mei 2020
91
Next Post
Pelantikan Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung.   (Lampungnews/Davit)

Golkar Bakal Ditinggal Pemilih Kalau Tidak Melakukan Perubahan Struktur Kepemimpinan

Apes, Karena Curi 2 Liter Bensin Ketahuan Motornya Hasil Begal

Ilustrasi. (net)

Langsung dari Lampung, Kasi Lapas Wanita Way Hui Grebek Suaminya Lagi ‘Ngamar’ di Padang Panjang

Ilustrasi. (net)

Weladalah, Gara-gara Cukur Rambut Polisi Ini Ngamuk dan Lepas Tembakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Raja Saudi Arabia Akan Berkunjung ke Indonesia

12 Januari 2017
14
Daerah

RS Mitra Husada Pringsewu Bantah Usus Bolong Zaki Akibat Malpraktek

5 September 2017
190
Hukum

Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Saat Akan Transaksi Narkoba

7 September 2017
115
Internasional

Keji! Myanmar Sengaja Tanam Ranjau Untuk Pengungsi Rohingya

6 September 2017
17
Daerah

Ya Ampun, Maling Bahan Bangunan Ini Juga Gasak Kotak Amal Masjid

4 April 2017
22
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019