Bandarlampung, Lampungnews.com – Skandal penilapan uang negara melalui modus proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pringsewu kembali terkuak. Mantan Kadiskominfo Pringsewu, Sugesti yang kini mendekam di penjara kembali menjadi terdakwa kasus ‘serupa tapi tak sama’ itu.
Bersama mantan Manajer Area PT Telkom, Rusli (53), Sugesti didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pembangunan jaringan kabel optik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Robinsius Asibo Nainggolan mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sidang perdana kasus ini sudah digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (9/11) pekan kemarin.
Robinsius mengatakan, kasus itu berawal saat Diskominfo Pringsewu mendapat anggaran sebesar Rp108 juta pada Oktober 2015 untuk pengadaan pembangunan jaringan kabel optik. Kala itu, Sugesti langsung menunjuk Rusli untuk pengadaan tetapi Sugesti tidak pernah menetapkan dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Di tahun yang sama, masuk anggaran tambahan untuk proyek itu sebesar Rp356 juta. Sugesti dan Rusli kembali bekerjasama dengan item layanan pemasangan 32 SKPD dan 9 kantor kecamatan berupa akses televisi berlangganan dengan total biaya langganan sebesar Rp371 juta.
“Namun pembayaran tersebut menyalahi aturan dimana uang tersebut ditransfer ke rekening Rusli sebanyak tiga kali dalam tahun 2015. Peran Sugesti menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencarian uang. Tak hanya itu, tandatangan Lindawati yang menjabat sebagai PPTK juga dipalsukan. Dalam dokumen itu keduanya menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya, Minggu (12/11).
Dihubungi terpisah, Yelli Basuki, kuasa hukum dari Rusli mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bukti yang diajukan juga berbeda jauh dengan bukti dari PT Telkom.
“Dokumen-dokumen itu meskipun seharusnya klien saya yang berhak menandatangani, tapi yang sebenarnya klien saya tidak pernah menandatangani pembayaran tagihan,” kata Yelli.
Menurut Yelli, untuk pemasangan tidak pernah ada kontrak. Sebab, dalam pemasangan yang dilakukan di setiap titik dipasang dan tidak ada kontrak pembayaran. “Jadi tiba-tiba muncul kontra dari Pemda yang sama sekali klien saya tidak tahu. Mungkin saja dilingkungan Pemda itu yang terjadi penyimpangan,” katanya.
Diketahui, Sugesti telah diputus penjara selama satu tahun terkait pengadaan bandwidth internet Pekon IT dan SKPD yang bersumber pada APBD 2015. Selain itu, ia juga diminta membayar denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara. (Adam)