• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lagi, Pejabat Diskominfo Pringsewu Kena Jerat Korupsi Internet

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
12 November 2017
in Daerah, Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Skandal penilapan uang negara melalui modus proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pringsewu kembali terkuak. Mantan Kadiskominfo Pringsewu, Sugesti yang kini mendekam di penjara kembali menjadi terdakwa kasus ‘serupa tapi tak sama’ itu.

Bersama mantan Manajer Area PT Telkom, Rusli (53), Sugesti didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pembangunan jaringan kabel optik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Robinsius Asibo Nainggolan mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sidang perdana kasus ini sudah digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (9/11) pekan kemarin.

Robinsius mengatakan, kasus itu berawal saat Diskominfo Pringsewu mendapat anggaran sebesar Rp108 juta pada Oktober 2015 untuk pengadaan pembangunan jaringan kabel optik. Kala itu, Sugesti langsung menunjuk Rusli untuk pengadaan tetapi Sugesti tidak pernah menetapkan dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Di tahun yang sama, masuk anggaran tambahan untuk proyek itu sebesar Rp356 juta. Sugesti dan Rusli kembali bekerjasama dengan item layanan pemasangan 32 SKPD dan 9 kantor kecamatan berupa akses televisi berlangganan dengan total biaya langganan sebesar Rp371 juta.

“Namun pembayaran tersebut menyalahi aturan dimana uang tersebut ditransfer ke rekening Rusli sebanyak tiga kali dalam tahun 2015. Peran Sugesti menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencarian uang. Tak hanya itu, tandatangan Lindawati yang menjabat sebagai PPTK juga dipalsukan. Dalam dokumen itu keduanya menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya, Minggu (12/11).

Dihubungi terpisah, Yelli Basuki, kuasa hukum dari Rusli mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Bukti yang diajukan juga berbeda jauh dengan bukti dari PT Telkom.

“Dokumen-dokumen itu meskipun seharusnya klien saya yang berhak menandatangani, tapi yang sebenarnya klien saya tidak pernah menandatangani pembayaran tagihan,” kata Yelli.

Menurut Yelli, untuk pemasangan tidak pernah ada kontrak. Sebab, dalam pemasangan yang dilakukan di setiap titik dipasang dan tidak ada kontrak pembayaran. “Jadi tiba-tiba muncul kontra dari Pemda yang sama sekali klien saya tidak tahu. Mungkin saja dilingkungan Pemda itu yang terjadi penyimpangan,” katanya.

Diketahui, Sugesti telah diputus penjara selama satu tahun terkait pengadaan bandwidth internet Pekon IT dan SKPD yang bersumber pada APBD 2015. Selain itu, ia juga diminta membayar denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipringsewu
Previous Post

Lintasi Jembatan Gantung, Pelajar di Tanggamus Tercebur dan Hilang di Sungai Semaka

Next Post

(Foto) Pewarta Foto Ini Bagikan Foto Perang Melawan ISIS di Mosul Secara Gratis

Related Posts

Hotman Paris Bantah Keluarkan Pernyataan Peradi Versi Otto

27 April 2022
35

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

31 Desember 2020
33

Bosan Becek-Becekan, Warga Bandar Lampung Inginkan Walikota Baru

30 November 2020
981

Apabila Hipni Jadi Bupati, Gaji Tenaga Honorer Setara UMR

20 Oktober 2020
218
Next Post
Seorang tentara ‘membersihkan’ sebuah bangunan di Kota Tua Mosul. (Kainoa Little)

(Foto) Pewarta Foto Ini Bagikan Foto Perang Melawan ISIS di Mosul Secara Gratis

Ilustrasi. (net)

Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi Bakal Dihapus

Pratu Daniel Darryan. (Instagram)

Mengenal Pratu Daniel, Si Paspampres ‘Ganteng’ Pagar Hidup Jokowi

(Dok. Taman Baca Akar Pelangi)

Sambangi Taman Baca, Gaya Nongkrong Komunitas Motor Ini Patut Ditiru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Peristiwa

Rumah Roboh, Suami-Istri Tewas Saat Melindungi Anaknya

4 Februari 2018
46
Bandar Lampung

Pelaku Seni : Kami Juga Butuh Perhatian, Bukan Hanya Ibu-ibu Pengajian

16 Januari 2020
100
Nasional

Pasien Sembuh COVID-19 di Indonesia Bertambah 913 Orang

22 April 2020
17
Hukum

Spesialis Pembobol Rumah Tak Berpenghuni, Dedi Ditembak Kakinya

25 Maret 2017
26
Ekonomi

Pemerintahan Jokowi Upayakan Tarif Listrik Tidak Naik sampai Akhir 2019

26 Oktober 2018
15
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019