Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kasubdit Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaaan Penyuluhan Sekretariat Badan Kordinasi Penyuluhan Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto (48) tegang mendengar vonis selama tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Djoko pun curhat hukum tak berpihak kepadanya meski dia adalah pelapor mafia proyek ke kepolisian.
Selain vonis penjara selama tiga tahun, terdakwa kasus fee proyek senilai Rp14,1 miliar itu juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Pujiastuti Handayani, Rabu (8/11).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Lihat juga: Makelar Proyek di Lampung Masuk Meja Hijau
Terkait vonis ini, Djoko mengaku sangat kecewa, karena hukum belum berpihak padanya. Sebab, dirinya mengajukan sebagai justice collaborator namun tidak diterima oleh majelis hakim.
“Saya sangat kecewa, karena saya di perkara inikan sebagai pelapor bukan pelaku,” katanya.
Saat ditanyai apakah kedepan akan melakukan banding, Djoko mengatakan masih akan pikir-pikir. Karena, menurutnya hukum tidak berpihak kepadanya. “Soal akan melakukan banding saya pikir-pikir dulu. Saya akan lihat dulu suasananya, karna hukum saat ini tidak berpihak kesaya,” katanya. (Adam)