Bandarlampung, Lampungnews.com – Benar-benar sakti ‘aji-ajian’ yang diterapkan Felicia Fransiana Pratamitha (30) mantan pegawai Bank Lampung ini. Selama tiga tahun perempuan ini ‘sukses’ menggelapkan uang mencapai Rp6,7 miliar.
Jabatan sebagai analis administrasi kredit yang diembannya saat bekerja di Bank Lampung cabang Antasari ini ‘dimanfaatkan’ secara maksimal. Dengan ‘aji mumpung’ memiliki posisi strategis, mulai dari 2013 sampai 2016 Felicia membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen laporan kegiatan usaha bank tersebut. Alhasil, uang masyarakat sebesar Rp6,7 miliar masuk kantung pribadinya.
Sebagai ‘hadiah’, Felicia pun harus berhadapan dengan meja hijau dan didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UUD RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UUD RI NO.10 Tahun 1998 Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) oleh Jaksa Rama.
Dalam dakwaanya, Jaksa Rama menyebutkan selama tiga tahun itu terdakwa telah mengambil uang pelunasan kredit dari 66 orang debitur dengan total sebesar Rp3 miliar. Namun pada banking system Bank Lampung cabang Antasari masih tercatat kredit yang belum lunas. Bahkan, ada tambahan seolah-olah 28 orang debitur mengajukan kredit sebesar Rp3 miliar.
“Terdakwa mark up pinjaman sebanyak 130 orang tanpa sepengetahuan debitur dengan cara mencatatkan plafon pinjaman kredit sebesar Rp1 miliar,” kata Jaksa Rama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (8/11).
Jaksa Rama merinci, selama satu tahun mulai dari Januari 2013 sampai Januari 2014, terdakwa menerima uang dari enam debitur di kantor Bank Lampung cabang Antasari untuk pelunasan kredit dengan total plafon sebesar Rp191 juta.
Kemudian pada Februari 2014 sampai Maret 2015, Bank Lampung cabang Antasari menerima pembayaran dari kredit melalui rekening tabungan milik debitur dalam rangka pelunasan sebanyak 60 orang dengan total plafon sebesar Rp3 miliar.
“Terdakwa justru menggunakan user id-nya sendiri untuk melakukan pemindahan dana milik debitur ke rekening tabungannya pribadi. Pemindahan itu dilakukan tanpa adanya bukti voucher dan tanpa perintah dari pemilik rekening,” ujarnya. (Adam)