Bandarlampung, Lampungnews.com – Hingga November 2017, belum ada taksi online yang melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) di Bandarlampung. Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung pun menyebut taksi online sebagai angkutan ‘bodong’ jika belum uji KIR tersebut.
Kepala Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bandarlampung Lis Dwi Cahyono mengatakan, hingga sekarang belum ada satupun taksi online yang melakukan uji kelaikan.
“Kami sudah menunggu dan membuka bagi para taksi online yang ingin melakukan uji kelaikan. Namun sampai saat ini tidak ada satupun yang datang,” ujar Lis, Selasa (7/11).
Lis menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan RI terkait KIR bagi taksi online.
Uji kelaikan ini, kata Lis, adalah salah satu cara bagi Dishub untuk melakukan pendataan guna menghindari kejahatan kriminal dari angkutan gelap.
“Kalau mereka melakukan uji kelaikan kan kita juga bisa langsung mendata. Sama dengan yang dikatakan oleh Menhub, ini demi keselamatan penumpang. Laik atau tidaknya angkutan berjalan kan dapat dilihat dari uji KIR. Nah ini sudah tidak melakukan KIR, secara legalitas dan izin usaha juga tidak jelas, ya kami bisa mengatakan bahwa angkutan tersebut adalah angkutan gelap atau bodong,” tegasnya. (El Shinta)