
Bandarlampung, Lampungnews.com – Menghilangkan nyawa seseorang, Neni Yulianti (47), terancam hukuman penjara selama enam tahun. Hal tersebut terungkap saat jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/11).
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pulau Damar, Gang Almunawaroh, Kelurahan Waydadi, Sukarame ini didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UUD No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam dakwaannya, JPU Richard Sembiring menjelaskan, pada minggu 17 September 2017, awalnya terdakwa melintas di Jalan Korpri Raya dengan mengemudikan kendaraan Toyota Avanza bermomor polisi BE 2533 YI.
“Pada persimpangan empat, terdakwa yang ingin berbelok datang kendaraan motor bernomor polisi BE 5529 YF yang dikemudikan Irpan Alpian berboncengan dengan Selvi Wahyu Oktari dan Fadila Oktavia. Kemudian mobil terdakwa menabrak sisi kanan sepeda motor korban,” jelasnya, Selasa (5/11).
Karena terdakwa masih tahap belajar, lanjut JPU, saat kejadian tabrakan bukannya terdakwa menginkak rem mobil justru terdakwa menginjak pedal gas sehingga mobil terus melaju dan menyeret kendaraan bermotor milik korban sepanjang delapan meter.
“Akibat tarikan itu, ketiga korban tersebut masuk kedalam seboah selokan. Dari peristiwa itu, korban bernama Irpan Alpian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel,” terangnya. (Adam)