Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas dan pejabat di Tanggamus terkait proses dan prosedur pengangkatan TKS Tanggamus yang sedang diselidiki oleh Kejati Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Penyidikan Kejati Lampung Sidrotul Akbar menjelaskan, ada empat pejabat Tanggamus yang diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung. Pejabat itu yakni, Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Kadiskes Tanggamus Sukisno, Kadisdik Tanggamus Johansyah dan Sekretaris BPKAD Ali Yasmir.
“Kita menanyakan TKS di SKPD mereka masing-masing berapa jumlahnya, berapa pembayarannya, mekanisme pembayaran seperti apa,” katanya, Jum’at (22/12).
Ia menjelaskan penyidik menanyakan mengenai termin pembayaran para TKS sejak Januari hingga Desember 2017. Selain memeriksa, penyidik juga meminta sejumlah dokumen terkait pembayaran TKS Tanggamus untuk dibawa.
“Saat ini proses bergulir masih dalam tahap penyelidikan. Ini juga bagian dari rangkaian untuk mencari ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan memiliki bukti dugaan penyimpangan penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS) di Tanggamus. Salah satunya berupa bentuk surat keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan TKS tahun 2017.
Kepala Kejati Lampung Syafrudin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti yang dimiliki.
Membengkaknya jumlah TKS di Tanggamus pada 2017 menjadi perhatian DPRD setempat. Bahkan dewan membentuk panitia khusus (Pansus) TKS guna menyelidiki proses rekrutmen.
Persoalan TKS ini juga beberapa kali menghambat pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2017. Bahkan Pemprov Lampung merekomendasikan pembatalan anggaran insentif untuk 614 TKS. (Adam)