Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengapresiasi dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) mengenai bantuan hukum masyarakat miskin.
Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi di Hotel Emersia, Senin, (18/12), mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini setelah dilakukan evaluasi akhirnya dapat disahkan pada sidang paripurna beberapa waktu lalu. Dalam perjuangan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Lampung yang tidak dipenuhi akan menemukan titik terang.
“Kami mengapresiasi dengan adanya perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini. Karena kami melihat bagaimana masyarakat Lampung saat berhadapan dengan hukum tidak didampingi pengacaranya,” jelasnya, Senin (18/12).
Menurut Alian, saat ini jangan hanya bicara soal pendidikan dan kesehatan gratis saja. Tetapi saat ini komitmen negara memberikan bantuan hukum juga patut diberikan apresiasi.
“Draft perdanya telah kami konsep, untuk kegiatan hari ini akan kita coba uji publik. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Lampung agar pergub segera dibuat, supaya kita bisa sosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam Perda tersebut, pihaknya berharap pergub segara dibuat dan segera disahkan. Karena, nantinya akan membuat peraturan Bupati dan walikota terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin agat dapat berjalan.
“Saat ini fokus kami adalah penyebaran atau pemerataan bantuan hukum di kabupaten/kota di Lampung,” ujarnya.(Adam)