Bandarlampung, Lampungnews.com –Hakim PN Liwa, Firman Efendi sedikit menunjukan raut wajah dengan nada amarah lantaran telah dihukum oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhoni Butar Butar dengan penjara selama satu tahun empat bulan, Kamis (7/12).
Perbuatannya yang pantas ditiru itu telah membawanya ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Seorang hakim yang justru mengadili para terdakwa justru kebalikannya ia sendiri yang menjadi seorang terdakwa lantaran telah menghisap sabu-sabu.
Atas perbuatannya, ia telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya,
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Jhoni Buta Butar, Kamis (7/12).
Menurut Jhoni, hal yang memberatkan terdakwa sebagai penegak hukum (Hakim) seharusnya mengerti hukum namun, tetap dilanggar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istru dan anak yang harus dinafkahi. Atas putusan itu JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya Edi Kurniawan menyatakan terima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Erfan, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkonba dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal dari terdakwa pada hari kamis (13/7) sekitar jam 19.30 WIB, terdakwa menggunakan HP menghubungi Telek masih DPO, meminta untuk dicarikan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu. ”Atas permintaan itu Telek menyanggupi dengan syarat terdakwa mentransfer dahulu uang sebesar Rp500 ribu kepadanya,” katanya.
Keesokan harinya, lanjut JPU, pada jumat (14/7) Telek menghubungi terdakwa bahwa pesanan yang terdakwa minta sudah ada dan bisa diambil. “Telek membuat janji untuk bertemu di lapangan Gubernur Jalan Woltermangonsidi, dan terdakwa menyanggupi. Kemudian terdakwa mendatangi daerah dekat lapangan Gubernur dan selanjutnya seorang suruhan Telek menghubungi terdakwa bahwa pesanan sabu-sabu miliknya bisa diambil dibawah pohon palem yang berada di dekat lapangan Gubernur dengan ciri-ciri dibungkus plastic asoy bewarna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa yang telah mengambil plastic asoy berwarna hitam tersebut kemudian dibawanya pulang untuk dikonsumsi. “Dari hasil LAB Laboraturium Narkotika BNN di Jakarta diketahui Kristal berwarna bening mengandung Methamphetamine,” ujarnya. (Adam)