• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pakai Sabu, Hakim PN Liwa Divonis 16 Bulan Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
7 Desember 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com –Hakim PN Liwa, Firman Efendi sedikit menunjukan raut wajah dengan nada amarah lantaran telah dihukum oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhoni Butar Butar dengan penjara selama satu tahun empat bulan, Kamis (7/12).

Perbuatannya yang pantas ditiru itu telah membawanya ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Seorang hakim yang justru mengadili para terdakwa justru kebalikannya ia sendiri yang menjadi seorang terdakwa lantaran telah menghisap sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ia telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya,

“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Jhoni Buta Butar, Kamis (7/12).

Menurut Jhoni, hal yang memberatkan terdakwa sebagai penegak hukum (Hakim) seharusnya mengerti hukum namun, tetap dilanggar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan berterus terang. Selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan istru dan anak yang harus dinafkahi. Atas putusan itu JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya Edi Kurniawan menyatakan terima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Erfan, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114  ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkonba dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, berawal dari terdakwa pada hari kamis (13/7)  sekitar jam 19.30 WIB,  terdakwa menggunakan HP menghubungi Telek masih DPO, meminta untuk dicarikan satu paket narkoba jenis sabu-sabu  seharga Rp500 ribu. ”Atas permintaan itu Telek menyanggupi dengan syarat terdakwa mentransfer dahulu uang sebesar Rp500 ribu kepadanya,” katanya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, pada jumat (14/7) Telek  menghubungi terdakwa bahwa pesanan yang terdakwa minta sudah ada dan bisa diambil. “Telek membuat  janji untuk bertemu di lapangan Gubernur Jalan Woltermangonsidi, dan terdakwa menyanggupi. Kemudian terdakwa mendatangi daerah dekat lapangan Gubernur dan selanjutnya seorang suruhan Telek menghubungi terdakwa bahwa pesanan sabu-sabu miliknya bisa diambil dibawah pohon palem yang berada di dekat lapangan Gubernur dengan ciri-ciri dibungkus plastic asoy bewarna hitam,” jelasnya.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa yang telah mengambil plastic asoy berwarna hitam tersebut kemudian dibawanya pulang untuk dikonsumsi. “Dari hasil LAB Laboraturium Narkotika BNN di Jakarta diketahui Kristal berwarna bening mengandung Methamphetamine,” ujarnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hakim pakai narkobanarkoba
Previous Post

Ridho Ficardo Resmi Diusung Demokrat di Pilgub Lampung 2018

Next Post

Gas Metan Keluar, TPA Bakung Kebakaran

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post

Gas Metan Keluar, TPA Bakung Kebakaran

(Foto) Rycko Menoza Lantik Pengurus Organisasi Sayap Pemuda Pancasila Lampung

Rycko : Pelantikan Pengurus Organisasi Sayap Pemuda Pancasila untuk Pembaharuan

(Foto) Pemuda Pancasila Ziarah ke Makam Tokoh Senior di Makam Keluarga Doeloe Boemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Kemarau Parah, Pemkab Lamsel Gelar Shalat Minta Hujan

11 Oktober 2019
44
Nasional

Gelar Halal World, BPJPH Kemenag Undang 118 Lembaga Halal 41 Negara

14 November 2023
42
Internasional

Dubes RI Sebut WNI Aman, Qatar Dikucilkan Negara Arab

7 Juni 2017
56
Hukum

Pesta Sabu, Tiga Personel Polda Jawa Tengah Diciduk

12 Agustus 2017
50
Hukum

Ini Barang Bukti Sitaan KPK Hasil Penggeledahan Sejumlah Tempat di Lampung Tengah

21 Februari 2018
81
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019