
Bandarlampung, Lampungnews.com – Istri Andika ‘Kangen Band’, Chairunnisa alias Caca dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dilakukan setelah Caca melaporkan Andika atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Caca dilaporkan oleh Eviana Mustikawati (21) warga Mesuji dengan tuduhan melakukan penganiayaan di rumah kost-nya, di Ratulangi, Kedaton pada 28 Januari 2017 lalu.
Kuasa Hukum Evi, Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/631/II/2017/LPG/Resta Balam/tanggal 11 Februari 2017.
Tarmizi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan Caca bersama kakaknya, Vini.
“Akibat penganiayaan itu, klien kami mengalami luka karena dihajar bertubi-tubi oleh Caca. Evi juga sempat dirawat di Rumah Sakit Mesuji selama satu minggu,” katanya saat jumpa pers, Senin (13/2/2017) sore.
Penganiayaan itu pernah terjadi sebelumnya. Tarmizi mengatakan, Caca pernah menganiaya Evi pada 25 November 2016. Namun, kasus itu berkahir damai.
“Pada tanggal 14 Desember 2016, Caca membuat pernyataan bahwa dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Dan ini yang kedua kalinya,” kata Tarmizi. (Adam)