
Bandarlampung, Lampungnews.com – Neni Yulianti (47) dituntut hukuman penjaran selama dua tahun dan enam bulan. Neni dihukum lantaran telah menabrak seorang mahasiswa hingga tewas.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, JPU Richard Sembiring menuntut warga Jalan Pulau Damar, Gang Almunawaroh, Kelurahan Waydadi, Sukarame ini dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UUD No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan,” katanya, Selasa (19/12).
Menurut Richard, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaannya, ia menjelaskan, pada minggu 17 September 2017 terdakwa melintas di Jalan Korpri Raya dengan mengemudikan kendaraan Toyota Avanza bermomor polisi BE 2533 YI.
“Pada persimpangan empat, terdakwa yang ingin berbelok datang kendaraan motor bernomor polisi BE 5529 YF yang dikemudikan Irpan Alpian berboncengan dengan Selvi Wahyu Oktari dan Fadila Oktavia. Kemudian mobil terdakwa menabrak sisi kanan sepeda motor korban,” jelasnya.
Karena terdakwa masih tahap belajar, lanjut JPU, saat kejadian tabrakan bukannya terdakwa menginkak rem mobil justru terdakwa menginjak pedal gas sehingga mobil terus melaju dan menyeret kendaraan bermotor milik korban sepanjang delapan meter.
“Akibat tarikan itu, ketiga korban tersebut masuk kedalam seboah selokan. Dari peristiwa itu, korban bernama Irpan Alpian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel,” terangnya. (Adam)