Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga dari empat terdakwa dugaan korupsi pabrik es Lempasing tahun 2012 kembali masuk Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/12).
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dakwaan tersebut yakni, Agus Salim warga Sukabumi, Eko Prianto warga Kemiling dan M Ikhwari warga Pulau Damar, Sukarame.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menjerat ketiganya dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan, Ismed Hadi selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kepada JPU terkait saksi Liones Wangsa (DPO). Sebab, pasalnya perkara tersebut sudah berjalan hingga lima tahun namun belum ada kepastian keberadaan saksi Liones Wangsa.
“Saksi ini yang sebenarnya adalah kunci dari permasalahan ini. Oleh karena itu saya mempertanyakan apa langkah JPU untuk mencari keberadaan saksi yang telah berstatus DPO. Kalau untuk surat dakwaan saya tidak melakukan esepsi karena semua yang kita dengar sama-sama adalah benar,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa, JPU mengatakan, pihaknya telah berusaha dan melakukan pencarian. Namun sampai saat ini memang saksi belum ditemukan.
“Kita sudah upayakan lakukan penyelidikan dan mencarinya. Sebenarnya saksi terpidana dalam perkara lain, dan sudah diurus dari Mahkamah Agung (MA) kemudin saksi sudah ditetapkan juga sbagai terdakwa. Namun, saat kami akan menetapkan kuga tiba-tiba saksi sudah hilang,” terangnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini para terdakwa diduga bekerjasama dengan rekanan CV Jupiter. Dalam kasus ini juga, ada dua item proyek yaitu pembangunan fisik sebesar Rp500 juta dan pabrik es sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pada proses pengerjaannya ada kekurangan volume dan pembayaran tidak sesuai. (Adam)