Way Kanan, Lampungnews.com – Tim satgas anti C3 (curat,curas dan curamor) Polsek Kasui menangkap dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan, Reno (18) dan Jeklin (19). Kedua warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui ini ditangkap saat membeli rokok di warung.
Kepala Polisi Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Kasui IPTU Saeful Nawas menjelaskan, saat kejadian pada hari kamis tanggal 21 september 2017 sekira jam 07.00 wib, lalu korban bernama Novi pergi ke pasar kalangan yang berada di Kampung Jaya Tinggi. Korban hendak berbelanja dan memarkirkan kendaraan sepeda motor merk honda revo warna biru putih nopol T 5480 FG miliknya, diluar lahan parkir pasar, namun sekembalinya dari belanjaa ketika akan pulang melihat sepeda motornya telah hilang.
Tim Satgas anti C3, mendapatkan laporan korban, mulai menjalankan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, rupanya pelaku Reno pada hari senin (01/01/2018) sekira pukul 00.45 wib, diamankan saat membeli rokok kewarung di kamp. Jaya Tinggi Kec. Kasui, Kab. Way Kanan tanpa perlawanan.
“Hasil pengembangan, setelah petugas menginterogasinya, melakukan pencurian bersama Jeklin, sehingga penyergapan kembali dilakukan pada pukul 04.30 wib, tepatnya dikediaman Jeklin Kp. Kasui Lama petugas berhasil meringkus pelaku, yang pengakuannya juga pernah mencuri sepeda motor merk Honda supra fit nopol BE 6332 WA milik warga di Talang Sawah Kp.Kasui Lama, bersama Alpian yang kini masih DPO,” ungkap Kapolsek Kasui seperti dilansir dari Tribrata News.
Terlepas barang bukti, saat penggeledahan tidak ditemukan dikediaman pelaku, namun petugas malah menemukan barang bukti lain, yakni sepeda motor merk Honda supra fit nopol BE 6332 WA dalam kebun milik warga Kp. Kasui Lama, dan lansung membawanya ke Polsek Kasui bersama pelaku, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)