Bandarlampung, Lampungnews.com – Bocah keterbelakangan mental berinisial L (14) warga Kelurahan Rawalaut, Enggal, Bandarlampung itu mengalami pelecehan seksual dari tetangga korban berinisial M (65).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengaku telah menerima laporan tersebut. Langkah selanjutnya akan melakukan penyelidikan, sementara beberapa saksi telah diperiksa.
“Kasus ini menjadi prioritas, apalagi anak dibawah umur dan kondisi anak kurang baik,” kata dia.
Pihaknya mengaku telah memeriksa saksi dan pelapor yang dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Sementara hasil visum telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar segera menyerahkan laporannya.
“Berdasar UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres.
Sementara itu, ibu kandung korban Pa (50) menceritakan saat sedang berdagang mendapat laporan dari tetangga jika diajak M ke warung kosong dan malamnya langsung bertanya kepada L.
Kemudian, L mengaku mendapatkan tidakan pelecehan dan merasakan sakit di bagian alat vital.
Mendengar pengakuan itu akhirnya Pa beserta sang suami melaporkan perbuatan M Polresta Bandarlampung setelah sebelumnya dilakukan visum terlebih dahulu.
Sementara saat ini pelaku diketahui telah melarikan diri,
(Davit)