- Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02)(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jakarta, Lampungnews.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun angaran 2018. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh tiga tim pada Sabtu 17 Februari 2018.
“Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD Lampung Tengah, Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Dari hasil penggeledahan, kata Febri penyidik menyita dokumen penting yaitu, dokumen terkait pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).
“Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI,” jelas Febri.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba ke Gedung KPK pukul 10.05 WIB.
Selain Mustafa, penyidik memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusliyanto, sedangkan Rusliyanto dan Taufik bakal dimintai keterangannya untuk Natalis. Ini merupakaan pemeriksaan perdana Mustafa dan tersangka lainnya usai ditana penyidik KPK pada akhir pekan lalu.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018. (*)
Sumber : Liputan6.com