
Jakarta, Lampungnews.com — KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Ada 5 orang yang diagendakan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga.
Saksi yang akan diperiksa yakni PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, Anggota DPRD Lampung Tengah Zainuddin, serta pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah nonaktif Erwin Mursalin. Nama ketiganya juga muncul dalam daftar pemeriksaan kemarin (1/3).
Selain itu, ada 2 nama lain yang juga akan diminta keterangannya yaitu sopir Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga yang bernama Mawab, dan sopir Anggota DPRD Rusliyanto bernama Gunawan.
Kelima orang yang dipanggil tersebut akan diminta bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Kabiro Humas KPK Febdri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Diketahui saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini, KPK mengamankan 19 orang. Di antaranya ada 2 orang sopir yang tidak disebutkan identitasnya.
Dikutip dari detik.com, belum diketahui kaitan saksi dalam kasus ini. Namun, KPK menduga adanya permintaan fee Rp 1 miliar dari DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung. Sebab, ada kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah. Permintaan itu disamarkan lewat kode ‘cheese’. KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang–setelah diperiksa 1×24 jam– juga ditetapkan sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (*)