• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

OTT KPK, Hakim PN Tangerang Diungkap Kerap Selingkuh dan Karaoke di Metro, Lampung

Alian by Alian
15 Maret 2018
in Hukum, Nasional
Hakim PN Tangerang Widya Nursafitri saat ditahan KPK (tagar.id)

Hakim PN Tangerang Widya Nursafitri saat ditahan KPK (tagar.id)

54
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nursafitri saat ditahan KPK (tagar.id)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Hakim senior Wahyu Widya Nurfitri ditangkap KPK karena menerima menerima aliran uang Rp 30 juta lewat panitera pengganti, Tuti. Setelah ditangkap KPK, Widya tak bisa lagi berkaraoke di jam kerja.

Rekam jejak Widya diketahui dalam berkas perkara putusan nomor 396/Pid/2016/Gn.Sgh. Kala itu, Wahyu yang sedang menjabat Ketua PN Gunung Sugih memidanakan anak buahnya, Jamilah. Pangkalnya, Jamilah menuduh Wahyu kerap selingkuh dan gonta-ganti pasangan pada Januari 2016 lalu.

“Wahyu Widya Nurfitri sering keluar jam kantor untuk keperluan pribadi,” kata Jamilah.Jamilah mengaku mengetahui hal itu karena selalu untuk diajak. Hubungan keduanya sangat dekat.

“Bahwa contoh ketidakdisiplinan yang dilakukan Wahyu Widya Nurfitri berupa berita di surat kabar saat Wahyu berada di tempat karaoke pada saat jam kerja. Hal itu dilakukan bukan kepentingan dinas,” ujar Jamilah.

Dalam kesaksiannya, Jamilah mengaku kerap menemani bosnya karaoke di Metro, Lampung.

Di kasus itu, Jamilah dihukum kolega Wahyu Widya dengan percobaan. Jamilah dinilai mencemarkan nama baik Wahyu Widya karena disebut tukang selingkuh.

Dikutip dari detikcom, aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (13/3/2018), Wahyu melaporkan hartanya sebanyak 2 kali, yaitu pada 31 Juli 2001 dan 19 Desember 2016.

Pada laporan pertama, harta milik Wahyu berjumlah Rp 171.200.000 dan USD 3.000. Kemudian, pada pelaporan berikutnya di 2016, harta Wahyu mencapai Rp 2.728.175.900 dan USD 3.000.

Pertambahan harta Wahyu terjadi pada tanah dan bangunan. Berdasarkan LHKPN tersebut pada 2001, Wahyu tidak memiliki tanah dan bangunan, namun pada 2016, Wahyu punya 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Batam dan Semarang.

Total nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu ialah Rp 1.339.456.000. Kemudian, ia juga melaporkan 4 mobil yang dimilikinya senilai Rp 382 juta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.

Widya dan Tuti diduga menerima suap dari pengacara AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin). KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta.

“Diduga AGS memberikan hadiah atau janji kepada WWN selaku ketua majelis hakim dan TA selaku panitera pengganti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi dengan pihak tergugat Hj M cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual-beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3)

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

54
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newsott kpkpn tangerangwahyu widya
Previous Post

Tersangka Penipuan Ratusan Juta di Tulangbawang Ditangkap di Tangerang

Next Post

Ini Akhir Karier Kapolsek Kalirejo Karena Selingkuhi Istri Anak Buah

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Ilustrasi perselingkuhan (dokter.id)

Ini Akhir Karier Kapolsek Kalirejo Karena Selingkuhi Istri Anak Buah

Iluatrasi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (liputan6.com)

OTT KPK Calonkada Untungkan Lawan Politik

206 Ribu Orang Tandatangai Petisi Tolak Revisi UU MD3, Ingin Dukung Kunjungi Halaman Ini

Kericuhan Acara Jalan Sehat di Tulangbawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kurir 150 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

19 April 2017
153
Hukum

Pesta Sabu, Tiga Personel Polda Jawa Tengah Diciduk

12 Agustus 2017
50
Entertainment

H-10 Ketemu BLACKPINK, BLINK Indonesia Wajib Tahu Info Ini!

1 Maret 2023
36
Bandar Lampung

Polisi Korban Bom Akan Dimakamkan di Kampung Halamannya Lamteng

25 Mei 2017
58
Bandar Lampung

Warga Ini Minta Herman HN Turun dari Jabatan Jika Pembangunan Flyover MBK Dihentikan

31 Juli 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019