Tulangbawang, Lampungnews.com —
Anggota Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Tulangbawang menangkap AR (30) dan JD (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di daerah Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Polair Iptu Zulkifli, Kamis (18/4) mengungkapkan, para pelaku ditangkap Satpolair pada Selasa (17/4) kemarin ditempat yang berbeda.
AR yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, ditangkap saat sedang menonton orgen tunggal, sedangkan JD yang berprofesi swasta, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, ditangkap saat sedang berada di rumah.
Lanjut Zulkifli, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa bodi kayu speed boat, uang tunai, dua pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 11 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mako Satpolair, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, khusus untuk pelaku JD juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” tandasnya. (can)